PADANG — Belasan perkara ringan diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif sepanjang semester berjalan.
Redaksi Elsyahfi News menghimpun keterangan dari sejumlah narasumber di rubrik Hukum untuk memastikan setiap detail dalam laporan ini terverifikasi sebelum diterbitkan.
Tanggapan Pihak Terkait
Sejumlah pihak yang dimintai konfirmasi menyatakan mendukung penuh langkah tindak lanjut atas isu yang diangkat dalam artikel berjudul “Program Restorative Justice Selesaikan 15 Perkara Ringan” ini.
Perkembangan lanjutan akan diperbarui secara berkala. Pembaca dapat mengikuti kanal Hukum untuk mendapatkan informasi terbaru yang akurat dan terpercaya.